Green Pramuka City, Hunian Yang Strategis Di Pusat Perkotaan Ibu Kota

  • Cambon
  • Oct 25, 2019
Green Pramuka City

Seperti yang diketahui bahwa apartemen terjadi masalah Green Pramuka City dengan sejumlah penghuninya. Saat ini sedang mengalami permasalahan dan banyak sekali komplain dari penghuninya. Misalnya, puluhan penghuni Apartemen Green Pramuka city mengeluhkan sistem baru perpakiran yang diterapkan sejak 6 Agustus 2017 yang lalu. Dalam hal ini, salah seorang warga, Hotman Nainggolan menjelaskan bahwa dalam kebijakan baru itu warga tidak dizinkan parkir di basement.

Dalam aturan baru tersebut, para penghuni apartemen hanya dibolehkan memarkirkan kendaraannya di lantai dasar tiap tower hunian.

“Sistem perpakiran baru, kami tidak boleh parkir di B1 dan B2 (basement), sementara (tempat) itu kosong, kami dikhususkan di ground floor dan luar. Kan aneh dibangun tempat parkir tidak bisa digunakan,” ujar Hotman di Apartemen Green Pramuka, Sabtu (12/8/2017).

Aturan perpakiran baru tersebut tertuang dalam spanduk yang dipasang oleh pihak pengelola di dekat area parkir. Selain itu, dalam spanduk itu juga ditulis, pihak pengelola akan menghapus iuran parkir sebesar Rp 200.000 per bulan bagi para penghuni apartemen. Sedangkan bagi warga apartemen pemegang Kartu Parkir Hunian (KPH) akan dikenakan tarif khusus Rp 7.000/24 jam berlaku di zona hunian lantai dasar/ground floor DP1. Dimana, selama 24 jam terhitung jam masuk hanya membayar sekali Rp 7.000 pada saat pertamakali keluar, untuk selanjutnya keluar masuk bebas.

Padahal sebelumnya aturan biaya parkir Rp 200.000 per bulan itu juga dikeluhkan oleh para penghuni apartemen, karena para penghuni hanya bisa parkir di B2 yang kondisinya kurang layak. Hotman menjelaskan, kali ini warga apartemen tidak mengeluhkan tentang biaya, namun soal peruntukkan lahan rumah mereka.

“Ini bukan soal tarif, tapi zonasinya. Warga dilarang parkir di B1 dan B2, selama ini boleh. Kan aneh bayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) untuk membangun basement itu kan kita,” tambah Hotman.

Bukan hanya itu, warga juga mengeluhkan jika mobil mereka tidak keluar selama 3 hari, maka akan dikenakan denda Rp 150.000. Tidak hanya kendaraan roda empat, aturan parkir untuk para pemilik kendaraan roda dua juga dikeluhkan karena kini mereka tidak bisa lagi menggunakan basement atau lantai dasar tower mereka. Karena para pemilik sepeda motor harus memarkirkan kendaraannya itu di basement B1 Tower Faggio.

Namun sekarang ini, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City telah melakukan inovasi untuk memanjakan para penghuninya, yakni dengan menyediakan berbagai macam fasilitas, salah satunya adalah fasilitas hiburan. Karena memang fasilitas hiburan yang sedang menjadi daya tarik para pengunjung Green Pramuka Square ini adalah CGV Cinemas yang bisa menjadi alternatif hiburan bagi anda. Fasilitas hiburan ini bukan hanya bisa dinikmati oleh para penghuni Apartemen Green Pramuka City saja, namun juga oleh masyarakat sekitar lainnya berada dalam radius 5 Km dari apartemen tersebut.

Tentunya bagi anda yang suka sekali untuk menghabiskan waktu akhir pekan dengan memnonton film di bioskop, anda bisa coba berkunjung ke sini. Selain itu, ada juga fasilitas lainnya yang tidak kalah menariknya, yakni area parkir yang terbilang cukup luas. Dalam hal ini, pihak Green Pramuka Square telah menyediakan area parkir di basement serta area parkir khusus komersial. Dimana, untuk area parkir tersedia dengan kapasitas 400-500 untuk mobil dan 700-800 untuk motor.

Mungkin itu saja artikel kali ini tentang seputar apartemen Green Pramuka City. Semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi anda yang sedang mencari hunia yang nyaman dan strategis.

Related Post :

Leave a Reply